Cara Beli dan Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023 -->

Advertisement

Advertisement

Cara Beli dan Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023

fandyofficialltutorial.com
Wednesday, September 20, 2023

Dikutip dari CNBC indonesia 2023 Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023). Pemerintah membuka pendaftaran CASN secara online lewat laman sscasn.bkn.go.id. Formasi yang dibuka oleh kementerian dan instansi lain juga bisa diakses secara online.


Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diumumkan. Beberapa kementerian, instansi pusat maupun daerah, sudah mulai mengumumkan perincian formasi dan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. untuk itu beberapa file atau berkas perlu kita persiapkan sebelum melakukan pendaftaran cpns tahun 2023.

Untuk pendaftarn cpns tahun 2023 sama seperti pendaftaran sebelumnya, dimana kita akan diarahkan menuju portal dari BKN (Badan Kepegawain Negara ) Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 bisa dilakukan lewat laman sscasn.bkn.go.id. PNS adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.  PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi,

Cara Beli dan Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023 

E-meterai atau meterai elektronik adalah salah satu persyaratan yang wajib ada dalam berkas pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini. Lantas bagaimana cara beli dan menggunakan e-meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK?
Mengutip laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, e-meterai digunakan untuk dokumen-dokumen yang akan diunggah sebagai persyaratan berkas di laman SSCASN BKN. E-meterai ini berfungsi sebagai pengganti meterai tempel atau kertas fisik. Dalam penggunaannya, e-meterai ini telah terintegrasi dengan SSCANS yang bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Lantas bagaimana cara mendaptkan dan mebeli materai eletrik Tersebut untuk pendafttaran Cpns tahun 2023.
langkah yang pertama kalian lakukan adalah :
  1. Buka laman resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  2. Login dengan memasukkan NIK dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya
  3. Lakukan pengisian biodata diri dengan lengkap dan benar, dan klik "Selanjutnya"
  4. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, klik "Selanjutnya"
  5. Lakukan pendaftaran formasi dengan memilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan yang akan dilamar, lalu klik "Selanjutnya"
  6. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"
  7. Lanjut dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Pastikan dokumen sesuai dengan ketentuan
  8. Setelah itu klik "Cek Akun E-Meterai" untuk membubuhkan meterai pada dokumen
  9. Untuk mendaftar akun e-meterai, klik "Registrasi E-Meterai"
  10. Isi email, buat password dan konfirmasi password lalu klik "Submit"
  11. Buka email dan klik link "Aktivasi Akun" yang dikirimkan
  12. Selanjutnya detikers akan diarahkan ke laman baru meterai-elektronik.com.
  13. Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, masukkan captcha lalu klik "Login".
  14. Setelah login, klik menu "Pembelian" untuk membeli e-meterai
  15. Isi jumlah e-meterai yang ingin dibeli kemudian klik "Bayar"
  16. Selesaikan pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih

Cara Pasang e-Meterai pada Dokumen SSCANS

Untuk melakukan pembubuhan e-meterai pada dokumen, dapat dilakukan pada web SSCASN ataupun melalui website meterai-elektronik.com.

Berikut ini panduan untuk membubuhkan e-meterai melalui laman SSCASN:

Pada laman SSCASN, klik "Cek Akun E-Meterai"
Login dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
Pada menu unggah dokumen, klik "Unggah"
Klik "Unggah PDF yang belum ada E-Meterai"
Klik "Pilih file pdf anda yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai"
Pilih dokumen dari perangkat dan klik "Open"
Setelah terunggah, silahkan atur posisi e-meterai dan letakkan di samping tanda tangan. Pastikan posisi e-meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apapun.
Selanjutnya klik "Unggah E-Meterai" dan tunggu hingga proses unggah selesai
selanjutnya detikers dapat melihat riwayat pembubuhan e-meterai dengan mengklik "Cek Riwayat Pembubuhan"
Kemudian klik "Unggah PDF yang Sudah Ada E-Meterai"
Pilih dokumen dan klik "Open"
Setelah terunggah, klik "Lihat" untuk memastikan e-meterai telah terpasang pada dokumen